top of page
Capaian Penyelamatan Danau Toba
berhasil tersimpan
Strategi | Nomor | Program | Capaian | % Nilai Capaian |
---|---|---|---|---|
Strategi 1. Pengintegrasian Program dan Kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam Penataan Ruang | 1.01 | Optimalisasi penataan ruang kawasan danau | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya; terlaksananya penataan ruang di 7 Kabupaten di DTA Danau Toba | 100 |
Strategi 1. Pengintegrasian Program dan Kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam Penataan Ruang | 1.01 | Optimalisasi penataan ruang kawasan danau | Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba pada Wilayah Sungai Toba-Asahan tanggal 6 Desember 2022 | 0 |
Strategi 2. Pengintegrasian Program dan Kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam Kebijakan, Perencanaan dan Penganggaran | 2.01 | Pengintegrasian penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam dokumen perencanaan | RPJMN tahun 2020-2024 (Danau Toba menjadi salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional/KSPN); PRPJMD Tahun 2019-2024 Nomor 1 Tahun 2022 dan RKPD Tahun 2023 (Kabupaten Dairi); RPJMN/RKPD Kab. Tapanuli Utara; RPJMD Kab. Toba (2021-2026); RKPD Tahun 2023 Kab. Toba mendukung upaya penyelamatan Danau Toba | 100 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.01 | Pengelolaan kualitas air | Pemantauan kuaitas air setiap tahun oleh DLHK Prov. Sumatera Utara dan DLHK Kabupaten dengan hasil Cemar Sedang 17 Lokasi/Titik dan Cemar Berat 4 Lokasi/Titik pada 2021; Cemar Berat di 12 Lokasi /Titik pada 2022; Cemar Sedang di 22 Lokasi Pantau dan Cemar Berat 16 Lokasi/titik , dan 6 Lokasi/Titik pada 2023 | 72 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.01 | Pengelolaan kualitas air | Tersedia sarana dan prasarana pemantauan kualitas air seperti alat onlimo | 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.02 | Pengendalian pencemaran air dari kegiatan budidaya perikanan dengan keramba jaring apung di Danau | Daya tampung P-total limbah ikan per satuan luas danau 60,37 gP/m2thn dengan status trofik air danau mesotrofik | 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.02 | Pengendalian pencemaran air dari kegiatan budidaya perikanan dengan keramba jaring apung di Danau | Daya tampung P-total limbah ikan per satuan luas danau 60,37 gP/m2thn dengan status trofik air danau Mesotrofik | 63 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.03 | Pengendalian pencemaran air dari berbagai sumber di sekitar danau | Pengelolaan air limbah domestik dan persampahan yang dilakukan Dinas LH Kab. Toba lokasinya di Ajibata, sesuai wewenang BPPW Sumatera Utara | 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.03 | Pengendalian pencemaran air dari berbagai sumber di sekitar danau | Surat Kepala DLHK Prov. Sumatera Utara No.660/1778/Dis_LHK-PPKLRHL/5/23 tentang Himbauan Monitoring dan Pengawasan terhadap Usaha dan atau Kegiatan di Wilayah Kerja Masing-Masing; Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah B3; Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan; Pengawasan terhadap izin pembuangan air limbah RS Umum; Bimbingan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan dan atau Usaha di Kawasan Danau Toba; Pemberian sanksi administratif terhadap perusakan KJA di Kawasan Danau Toba dan Pemberian pembinaan dan tanggapan terhadap perusakan di Kawasan Danau Toba; Sosialisasi kepada pemilik usaha dan/atau kegiatan dan pemilik bangunan di pinggir Danau Toba | 30 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.03 | Pengendalian pencemaran air dari berbagai sumber di sekitar danau | Pengerukan/pembersihan eceng gondok pada 2016-2022; Pembersihan eceng gondok dengan harvester mulai tahun 2022; Pengelolaan eceng gondok sebagai kompos dengan total produksi 2 ton per tahun | 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.04 | Pengendalian pencemaran air dari kegiatan pertanian dan peternakan | Belum terlaksana | 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.04 | Pengendalian pencemaran air dari kegiatan pertanian dan peternakan | Pengawasan, pengawalan penyaluran pupuk, dan penghimbauan agar penggunaan pupuk dan pestisida secara bijaksana (dosis yang telah ditentukan); Sosialisasi penggunaan pupuk organik; Penerapan sistem pertanian terintegrasi (zero waste concept) serta pelatihan pembuatan eco enzym dan briket dari sampah | 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.04 | Pengendalian pencemaran air dari kegiatan pertanian dan peternakan | Penyuluhan untuk meningkatkan kapasitas kelompok tani dalam pertanian organik | 38 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.05 | Pengendalian sedimentasi | Adanya bangunan dam penahan dan gully plug dan pembuatan tanggul sidepile | 20 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.06 | Pelestarian keanekaragaman hayati | Pembuatan demplot budidaya ikan batak di Kec. Baktiraja | 14 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.07 | Pengaturan debit danau | Belum terlaksana | 3 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.07 | Pengaturan debit danau | Normalisasi sungai-sungai yang bermuara ke Danau Toba berupa kegiatan pengangkatan sedimen | 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.08 | Penataan Kawasan Sempadan Danau | Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba pada Wilayah Sungai Toba-Asahan tanggal 6 Desember 2022 | 57 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.08 | Penataan Kawasan Sempadan Danau | Belum terlaksana | 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.08 | Penataan Kawasan Sempadan Danau | Belum terlaksana | 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.08 | Penataan Kawasan Sempadan Danau | Pembangunan akses jalan lingkaar Danau Toba; pembangunan jembatan jalan jurusan Silalahi-Binangara; Rekonstruksi jalan strategis menuju DPSP Danau; Pemeliharaan jalan di kawasan DTA Danau Toba | 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.09 | Pengelolaan sampah | Pengadaan 48 unit bin countainer hingga tahun 2023; 8 unit dump truck pada 2018-2021; 69 unit armroll truck hingga 2023; 10 unit kendaraan roda tiga pada 2020-2021; 33 unit container hingga 2021; 6 unit gerobak pilah pada 2021; 40 set tong sampah pada 2020; penyewaan exavator pada 2023; 23 unit truck sampah; 2 unit rumah kompos; 35 unit bak amroll; 1 unit alat berat (escavator); 1 unit mobil tinja 1; 1 unit Pusat Daur Ulang (PDU); 2 unit TPA 2; 38 unit Betor; 1 unit Road sweeper; 1 unit Sky lift. | 100 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.10 | Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) | Sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta program pembinaan stop bakar jerami | 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.10 | Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) | Pembangunan 3 unit embung serbaguna pada 2019; Pembangunan pengendali daya rusak air di sungau Binanga Siguluan, Sungai Aek Sikulung, Sungai Aek Sitete, dan Sungai Aek Tomok pada 2019-2021
| 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.10 | Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) | Belum terlaksana | 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.10 | Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) | Belum terlaksana | 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.10 | Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) | pembuatan 49 unit dam penahan, 88 unit gully plug, dan 10 unit ekohidrolika pada 2019-2023; sosialisasi dan penerapan terasiring pada pertanian lahan miring; pembuatan 3 unit bangunan pelindung tebing/bronjong pada 2020 | 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.10 | Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) | 21 unit Kebun Bibit Rakyat (KBR) pada 2019-2023; bantuan 2.286.700 batang bibit sejak tahun 2019-2023; penanaman 480.000 batang bibit KBD pada 2019-2020; penanaman 28 Ha oleh Dinas LH Kab. Dairi | 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.10 | Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) | Penanaman dalam kawasan hutan 3.463 Ha pada 2019-2022 dan 250 Ha pada 2023; penanaman di luar kawasan hutan 322 Ha pada 2019-2022 | 39 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.11 | Pelestarian keanekaragaman hayati (DTA Danau) | Belum terlaksana | 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.12 | Pengendalian pencemaran air dari berbagai kegiatan di Daerah Tangkapan Air | Pembangunan IPAL di Parapat, Pangururan, Onan Runggu, Laguboti, alige, Porsea, Parmaksian, Silaen, dan Maura; Pembangunan tangki septik individual di Kec Pollung dan Kec. Lintong pada 2023; pemantauan kualitas lingkungan di Tandang Buhit Balige | 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.12 | Pengendalian pencemaran air dari berbagai kegiatan di Daerah Tangkapan Air | Peraturan Bupati Karo Nomor 22 Tahun 2015 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair; Perda No.4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan | 0 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.12 | Pengendalian pencemaran air dari berbagai kegiatan di Daerah Tangkapan Air | Belum terlaksana | 11 |
Strategi 3. Penyelamatan Ekosistem Perairan, Ekosistem Sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau | 3.12 | Pengendalian pencemaran air dari berbagai kegiatan di Daerah Tangkapan Air | Belum terlaksana | 0 |
Strategi 4. Penerapan Hasil Riset, Pemantauan, Evaluasi, dan Pengembangan Basis Data dan Informasi | 4.01 | Pengembangan sistem informasi danau | Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah B3; Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan; Pengawasan terhadap izin pembuangan air limbah RS Umum; Bimbingan teknis pengelolaan lingkungan hidup bagi kegiatan dan atau usaha di kawasan Danau Toba; Pemberian sanksi administratif, pembinaan dan tanggapan terhadap perusakan KJA di kawasan Danau Toba | 0 |
Strategi 4. Penerapan Hasil Riset, Pemantauan, Evaluasi, dan Pengembangan Basis Data dan Informasi | 4.01 | Pengembangan sistem informasi danau | Laporan Kinerja DTA/DAS | 0 |
Strategi 4. Penerapan Hasil Riset, Pemantauan, Evaluasi, dan Pengembangan Basis Data dan Informasi | 4.01 | Pengembangan sistem informasi danau | Laporan Karakteristik DTA Danau Toba | 0 |
Strategi 4. Penerapan Hasil Riset, Pemantauan, Evaluasi, dan Pengembangan Basis Data dan Informasi | 4.02 | Pemantauan dan Evaluasi | Laporan Hasil Pemantauan Capaian Target RP Danau Toba | 80 |
Strategi 5. Pengembangan Sosial Ekonomi, Penguatan Kelembagaan, dan Peningkatan Peran Pemangku Kepentingan | 5.01 | Peningkatan peran pemangku kepentingan | Pengembangan SDM pariwisata dan ekonomi kreatif di Kec. Sidikalang, Kec. Silahisabungan, Kec. Dolok; pelatihan bagi pelaku ekonomi kreatif di Kab Karo dan Kab. Toba; pelatihan pemandu wisata, videografi, fotografi, dan animasi di Kab. Toba; pelatihan digitalisasi pemasaran, pemandu ekowisata, dan pengelolaan usaha wisata buatan di Kab. Simalungun | 0 |
Strategi 5. Pengembangan Sosial Ekonomi, Penguatan Kelembagaan, dan Peningkatan Peran Pemangku Kepentingan | 5.01 | Peningkatan peran pemangku kepentingan | Telah terbentuk 29 KTH di Kab. Samosir; Pembinaan KTH oleh KPH (bidang penyadapan getah pinus, kegiatan RHL, dll), PSKL (kegiatan perhutanan sosial), dan BBKSDA ( kawasan konservasi seperti di cagar alam simartolu di Kab. Simalungun) | 0 |
Strategi 5. Pengembangan Sosial Ekonomi, Penguatan Kelembagaan, dan Peningkatan Peran Pemangku Kepentingan | 5.01 | Peningkatan peran pemangku kepentingan | Penetapan Danau Toba sebagai KSPN dan BODT; promosi melalui media digital dan media cetak; pelaksanaan event lokal, nasional, dan internasional; pengadaan sosialisasi sadar wisata; pengadaan sarana prasarana pendukung obyek wisata; pelatihan pengelolaan desa wisata dan sanitasi; pelatihan bagi pelaku ekonomi kreatif | 0 |
Strategi 5. Pengembangan Sosial Ekonomi, Penguatan Kelembagaan, dan Peningkatan Peran Pemangku Kepentingan | 5.01 | Peningkatan peran pemangku kepentingan | Pembinaan kelompok TPS 3R di Silalahi II dan Paropo | 86 |
Strategi 5. Pengembangan Sosial Ekonomi, Penguatan Kelembagaan, dan Peningkatan Peran Pemangku Kepentingan | 5.01 | Peningkatan peran pemangku kepentingan | Sekolah adiwiyata dan sosialisasi tentang lingkungan kepada masyarakat di lingkup DTA danau Toba | 0 |
Strategi 5. Pengembangan Sosial Ekonomi, Penguatan Kelembagaan, dan Peningkatan Peran Pemangku Kepentingan | 5.01 | Peningkatan peran pemangku kepentingan | Telah terbentuk 14 kelompok pembudidayaan ikan (pokdakan) dan 34 kelompok usaha bersama (KUB) berakta notaris; 140 kelompok tani dan 33 kelompok sadar wisata | 0 |
Strategi 5. Pengembangan Sosial Ekonomi, Penguatan Kelembagaan, dan Peningkatan Peran Pemangku Kepentingan | 5.02 | Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan Danau | Pengembangan SDM pariwisata dan ekonomi kreatif di Kec. Sidikalang, Kec. Silahisabungan, Kec. Dolok; pelatihan bagi pelaku ekonomi kreatif di Kab Karo dan Kab. Toba; pelatihan pemandu wisata, videografi, fotografi, dan animasi di Kab. Toba; pelatihan digitalisasi pemasaran, pemandu ekowisata, dan pengelolaan usaha wisata buatan di Kab. Simalungun | 100 |
bottom of page